Rabu, 13 Januari 2010

PERBANKAN SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Data menunjukkan Indonesia yang berpenghuni 240 juta lebih mayoritas Muslim. Pertanyaannya kenapa justru potensi ini tidak terkelola dengan baik dan mengambil peranan lebih untuk menyelesaikan persoalan seabrek yang melilit warga muslim. Contoh yang paling konkrit dan membuat saya terkadang kesel, terenyuh sekaligus prihatin adalah banyaknya orang Islan entah dengan kedok apapun menyodorkan proposal baik itu sekedar selempar kertas lusug yang di tenteng dari bus kota hingga ke institusi ternama nasional hingga internasional. Setahu saya mereka mengatasnamkan permintaan derma tersebut untuk pembangunan juga pengelolaan kegiatan agama. Mulai dari pembangunan masjid, pesantren hingga pembangunan yayasan yatim piatu.
Pertanyaan saya, kenapa ini mesti terjadi ? Bukan islam dalam segala pranata hukumnya mengatur semua hal?! apalagi persoalan ekonomi dan keuangan. Bukankah jutaan Muslimin ini adalah aset yang luar biasa untuk menggebraka bidang apapun yang kita mau terlebih lagi di tilik dari kepentingan ekonomi. Di sinilah peran perbankan syariah diuji peran dan tanggungjawabnya ! Akankah perbankan syariah yang menjamur akhir - akhir ini hanyalah bagian dari pemanfaat celah ekonomis yang menjanjikan yang akan mengambil jumlah mayoritas tersebut. Atau Perbankan syariah memang akan berperan sesuai dengan hukum syar’i yang merunut tata cara perdagangan baik jasa maupun barang yang benar-benar islami.
Melihat potensi, terutama jumlah populasi Muslim inilah strategi untuk mempercepat pengembangan perbankan syariah menjadi sangat terbuka lebar dan mudah. Menurut saya, setidaknya ada dua cara yang efektif untuk meningkatkan pengembangan perbankan syariah.
Pertama; Melakukan inventarisasi atas komunitas-komunitas muslim dengan simpul-simpul tradisionalnya yang tersebar di berbagai pelosok negeri dengan berbagai karakteristik yang berbeda untuk menemukan potensi bisnis yang ada di lokal komunitas /daerah tersebut. Semisal Pondok pesantren, terdapat ratusan ribu pesantren yang tercatat di RMI (Rabhitoh Ma’hadul Islam) maupun tidak. Dari sinilah proses pemberdayanan di mulai. Dari langkah awal ini bisa lakukan upaya pemberdayaan ekonomi yang bertumpu pada kekayaan lokalitas terutama kaum muda.
Kedua; Penyediaan akses informasi, relasi juga finance untuk menunjang upaya penciptaan embrio ekonomi berbasis komunitas. ketiga isntrumen ini diperlukan untuk menyadarkan, membangun juga mengembangakan potensi kewirausahan juga bisni yang bercita rasa islam.
Ketika perbankan syariah tidak terjebak pada pilihan untuk mengambil keuntungan pragmatis dengan jalur cepat layaknya perbnakan konvensional saya yakin perbankan syariah kedepan akan mampu menjadi tonggak soko guru perekonian nasional.
Adalah sebuah persepsi yang salah jika sebagian dari kita (mungkin) berpendapat bahwa sistem perbankan ataupun perekonomian yang berazaskan Islam (syariah) hanya identik dan diperuntukan khusus bagi penduduk muslim.
Fakta yang ada saat ini menunjukkan bahwa perkembangan dunia perbankan dan ekonomi yang berlandaskan sistem syariah juga berhasil diimplementasikan dengan baik pada negara-negara yang justru memiliki kaum muslim minoritas, seperti di Inggris dengan Europian Islamic Investment Bank (EIIB), di United State of America (USA) dengan University Islamic Bank Corporation (UBIC), di Thailand dengan Islamic Bank of Thailand (IBT) dan di Singapura dengan Islamic Bank of Asia (IBA).
Di Indonesia sendiri, perkembangan perbankan berbasiskan syariah dimulai oleh Bank Muamalat pada tahun 1992. Meskipun tidak secara ekplisit dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, namun melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, akhirnya terbentuk juga sebuah Bank Syariah pertama tersebut.
Sementara itu, tonggak sejarah pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia sendiri sebenarnya sudah mulai diperhitungkan ketika terjadi krisis ekonomi dan moneter yang menghantam negara-negara Asia, termasuk di Indonesia pada tahun 1997-1998 lalu.
Selain itu dengan diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta diundangkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (yang kemudian diamandemen menjadi UU No. 3 Tahun 2004) semakin memperkuat pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia.
1.2 Permasalahan
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan Strategis Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia
2. Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah.
3. Bagaimana Memanfaatkan Peluang di Tengah Krisis

1.3 Tujuan Penyusunan Makalah
1. Sebagai tugas pribadi yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya;
2. Memperluas pengetahuan atau wawasan mengenai lembaga-lembaga keuangan dalam ruang lingkup bank dan non-bank, khususnya pada pegadaian yang berbasis syariah.























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kebijakan Strategis Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia
Syariah kedepan harus dilandasi pemahaman kondisi aktual dan isu-isu pokok yang dihadapi bank syariah. Kelengkapan peraturan dan infrastruktur merupakan permasalahan mendasar yang perlu segera diatasi dalam jangka pendek karena merupakan prasyarat bagi beroperasinya bank syariah. Hal lain adalah relatif rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap operasional bank syariah yang akan menentukan perkembangan bank syariah di masa mendatang. Selain itu, perkembangan perbankan syariah juga ditentukan oleh minat investor untuk masuk ke industri perbankan syariah yang akan ditentukan oleh kinerja para banker syariah dalam mengelola banknya. Selanjutnya, perkembangan kelembagaan dan indicator keuangan perbankan syariah merupakan hal penting yang harus dipantau secara berkala dan merupakan input berharga dalam menentukan langkah-langkah pengembangan perbankan syariah. Akhirnya, perkembangan bank syariah pada tingkat internasional perlu dipahami untuk memetakan posisi yang telah dicapai oleh perbankan syariah di Indonesia.
Peraturan dan Infrastruktur Pada tahap awal, landasan hukum bagi pengembangan perbankan syariah adalah UU No. 7 tahun 1992 yang mengizinkan bank untuk memberikan pinjaman kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil. Sejak tahun 1992-1998 dapat dikatakan tidak banyak kemajuan dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia terutama karena belum ada landasan hukum yang jelas mengenai keberadaan bank syariah. Dengan lahirnya UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 23 tahun 1999 keberadaan bank syariah diakui secara eksplisit dan memberikan landasan hokum yang lebih kuat bagi Bank Indonesia dalam pengembangan perbankan syariah. Namun, harus disadari bahwa UU No. 10 tahun 1998 yang mengatur keberadaan bank syariah hanya dalam beberapa pasal belumlah cukup sebagai landasan hukum bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan terhadap landasan hukum yang berdiri sendiri dirasakan cukup mendesak khususnya dengan semakin pesatnya perkembangan bank syariah. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan UU Perbankan Syariah yang dapat menjadi payung bagi semua ketentuan teknis dan operasional bank syariah. Menarik untuk dicermati sebagai bahan perbandingan, ketika Malaysia akan memulai pengembangan bank Islam pada tahun 1983, pemerintah dan parlemen Malaysia dengan penuh komitmen menetapkan Islamic Banking Act sebagai landasan hokum yang terpisah dari UU untuk bank konvensional. Pengaturan perbankan di Indonesia, tidak terkecuali bank syariah, adalah dalam upaya meningkatkan ketahanan system perbankan melalui penyempurnaan peraturan dan infrastruktur. Agar bank syariah dapat beroperasi secara optimal diperlukan kelengkapan peraturan dan infrastruktur yang dapat menjamin bank syariah dikelola dengan cara-cara yang sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian bank. Pada saat ini telah ada tujuh ketentuan pelaksanaan bagi bank syariah, yaitu tiga ketentuan yang mengatur kelembagaan dan jaringan kantor bank syariah, dan empat ketentuan mengenai pengaturan penyelenggaraan kliring local bagi BUS, UUS dan juga BUK; ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum bagi BUS maupun UUS; pengaturan tata cara penempatan dana pada SWBI; serta satu ketentuan mengenai infrastruktur PUAS.
Guna mengefektifkan peran bank syariah dalam menggerakkan sektor riil perlu diatur portofolio aktiva produktif bank syariah agar tidak didominasi oleh aset yang tidak memiliki keterkaitan dengan sector riil. Selain itu, perlu diatur pola kerjasama (ta’awun) antara BPRS, BUS dan UUS untuk berperan dalam pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan masyarakat pedesaan. Semua rencana ketentuan tersebut akan diatur secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bank syariah. Penyusunan ketentuan-ketentuan tersebut di atas sangat tergantung pada selesainya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Perbankan Syariah (PSAKS) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Ikatan Akuntansi Indonesia bekerjasama dengan Bank Indonesia Jika PSAKS dan PAPSI tersebut telah diberlakukan maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang ikatan profesinya telah mengeluarkan dan mengadopsi system akuntansi syariah. PSAKS dan PAPSI akan menjadi pedoman akuntansi bagi perbankan syariah di Indonesia sehingga keberadaannya akan membantu Bank Indonesia dalam melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan bagi perbankan syariah.
Sektor perbankan sebagai intermediary institution antara pihak yang kelebihan dana (surplus spending unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (deficit spending unit) memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Dengan demikian peranan perbankan nasional termasuk perbankan syariah perlu ditingkatkan dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, serta penyediaan layanan jasa perbankan lainnya. Sejalan dengan upaya restrukturisasi perbankan untuk membangun kembali system perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, maka salah satu upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan adalah pengembangan perbankan syariah. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan oleh BI bekerjasama dengan tiga universitas pada tahun 2000 diperoleh kesimpulan bahwa 45% dari 4000 sample di pulau Jawa (tidak termasuk DKI Jaya) berpandangan bahwa bunga bank adalah tidak sejalan dengan ajaran agama. Dengan keberadaan perbankan syariah yang berdampingan dengan perbankan konvensional maka mobilisasi dana masyarakat dapat dilakukan lebih luas, terutama dari segmen yang selama ini belum tersentuh oleh perbankan konvensional.
Terbukanya peluang pembiayaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip kemitraan (partnership). Konsep yang diterapkan adalah hubungan kerjasama investasi yang harmonis (mutual investor relationship) yang berbeda dengan pola hubungan debitur dan kreditur yang antagonis (debtor to creditor relationship) pada perbankan konvensional. Produk dan jasa perbankan yang ditawarkan memiliki sejumlah keunggulan berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), pembatasan kegiatan spekulasi dan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mewujudkan keterkaitan antara sektor keuangan dengan sector riil (linkages between financial sector and real sector), pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan nilai-nilai etika dan moralitas.
Dari pengamatan terhadap perkembangan perbankan syariah yang telah ada menunjukkan bahwa dalam pembiayaan masih terfokus pada pembiayaan murabahah. Pangsa pembiayaan murabahah berkisar pada angka 65% dari total pembiayaan dan cenderung masih mengarah kepada pembiayaan untuk keperluan konsumtif. Di sisi lain, pembiayaan mudharobah dan musyarakah hanya berkisar pada 24% dan 2,2% (akhir 2001). Rendahnya pembiayaan mudharobah disebabkan tingginya risiko pembiayaan dimana bank syariah menyediakan dana 100% dan bila terjadi kerugian maka bank yang harus menanggung kerugian tersebut. Walaupun demikian dari sejumlah kegiatan pemeriksaan bank yang dilakukan Bank Indonesia menunjukkan mulai adanya sedikit pergeseran pembiayaan perbankan syariah kepada UKM. Selanjutnya, guna memperkecil resiko pembiayaan mudharobah dan musyarakah, bank syariah harus didukung oleh lembaga.
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Mengacu pada misi, visi dan tujuan pengembangan perbankan syariah maka kebijakan pengembangan perbankan syariah harus ditujukan untuk mengatasi persoalan- persoalan pada demand side dan supply side perbankan syariah. Strategi tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa keberhasilan pertumbuhan industri perbankan syariah tergantung pada penawaran dan permintaan akan produk dan layanan perbankan syariah. Beberapa hal mendasar yang menentukan ketersediaan produk dan jasa perbankan syariah adalah sumber daya insani (SDI) yang berkualitas yang dapat memberikan excellent services, kemampuan perbankan syariah menarik modal (investasi), adanya pengembangan infrastruktur, serta penerapan regulasi dan pengawasan oleh otoritas yang dapat menjamin terciptanya kompetisi yang sehat. Dari sisi permintaan, hal yang perlu diperhatikan adalah terpenuhinya asas manfaat yang dapat diukur dari kepuasan konsumen terhadap produk dan layanan bank syariah, serta tersebarnya informasi asas manfaat tersebut apa adanya (transparan) kepada konsumen sasaran.
Dalam penetapan kebijakan-kebijakan strategis, perlu disadari bahwa kegiatan pengembangan perbankan syariah tidak dapat dilaksanakan sekaligus dalam satu tahapan. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk 10 tahun ke depan perlu ditetapkan kebijakan- kebijakan strategis jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang guna mencapai tujuan yang sesuai dengan rentang waktunya.
Pada dasarnya kebijakan strategis jangka pendek meliputi periode tahun 2002 sampai dengan 2004 dengan fokus penyusunan berbagai ketentuan yang dibutuhkan bank syariah dan penyelenggaraan edukasi public untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan bank syariah. Selanjutnya, kebijakan strategis jangka menengah dimulai pada tahun 2004 sampai dengan 2008 dengan fokus kebijakan untuk lebih memberdayakan bank syariah dalam menggerakkan sector riil. Sedangkan kebijakan strategis jangka panjang dimulai tahun 2006 sampai dengan 2011 dengan fokus kebijakan untuk meningkatkan efisiensi perbankan syariah agar dapat berperan di tingkat internasional.

Kebijakan Strategis Jangka Pendek (2002-2004)
1. Penyusunan ketentuan-ketentuan perbankan syariah Untuk menjamin bank syariah dapat beroperasi dengan optimal sesuai nature of business-nya diperlukan kelengkapan sejumlah ketentuan seperti: PSAKS dan PAPSI (kerjasama BI dengan IAI) yang menjadi factor penentu bagi ketentuan lainnya dan pengembangan infrastruktur perbankan syariah. Kualitas Aktiva Produktif (KAP). Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Capital Adequacy Ratio (CAR). Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Posisi Devisa Netto (PDN). Tingkat Kesehatan Bank. Transparansi Kondisi Keuangan Bank. Ketentuan mengenai Laporan Bulanan Bank-bank. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi bank syariah Ketentuan GWM akan disempurnakan agar lebih sesuai dengan prinsip- prinsip syariah dan dilengkapi dengan ketentuan baru mengenai secondary reserves atau Liquid Asset Ratio (LAR). Penyempurnaan ketentuan kelembagaan dan jaringan kantor bagi UUS juga perlu dilakukan agar pertumbuhan jaringan kantor dapat berlangsung lebih cepat. Pengaturan portofolio aktiva produktif dari bank syariah guna mengantisipasi semakin banyaknya instrumen keuangan syariah. Mekanisme kerjasama antara BUS maupun UUS dengan BPRS guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pedesaan dan UKM. Guna menjamin lebih kuatnya dasar hukum pengembangan perbankan syariah perlu disiapkan kajian akademis mengenai kemungkinan diundangkannya UU mengenai perbankan syariah yang terpisah dari UU perbankan.
2. Mendorong terbentuknya Forum Komunikasi (communication board) Program edukasi publik yang selama ini dilakukan Bank Indonesia bertujuan untuk menginformasikan keberadaan perbankan syariah bagi masyarakat dan menumbuhkan pemahaman akan manfaat yang dapat diberikannya. Program edukasi dilakukan dengan kelompok sasaran adalah ulama, praktisi, akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum. Selama ini, program edukasi cenderung bersifat pasif menunggu permintaan masyarakat dari daerah tertentu. Berdasarkan beberapa penelitian di Jawa dan Sumatera Barat dapat disimpulkan bahwa program edukasi yang dilakukan belum efektif yang terlihat dari banyaknya masyarakat yang belum mengenal bank syariah. Dengan kenyataan tersebut, program edukasi publik terhadap perbankan syariah harus dilakukan secara aktif dengan kelompok sasaran yang lebih luas (mencakup pelajar-pelajar mulai dari SD) yang dapat dilakukan baik melalui media massa, maupun dengan tatap muka mendatangi masyarakat di daerah-daerah potensial. Program edukasi publik akan memberatkan bila tetap dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang tugas utamanya adalah regulator dan pengawas. Dalam jangka pendek, bank-bank syariah akan didorong untuk membentuk Communication Board sebagai lembaga independent yang bertugas mengedukasi masyarakat secara aktif. Dengan demikian, kegiatan edukasi publik yang selama ini dikerjakan oleh Bank Indonesia dapat dialihkan kepada lembaga independen tersebut selambat-lambatnya pada akhir 2004.
3. Melanjutkan peningkatan kualitas SDI Sebagai konsekuensi dari akan bertambahnya jaringan kantor bank syariah, maka kebutuhan terhadap SDI juga akan meningkat. Oleh karena itu, pelatihan perbankan syariah tetap perlu dilaksanakan bagi pegawai bank-bank yang berminat untuk beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Demikian juga halnya dengan pegawai Bank Indonesia mengingat banyak ketentuan perbankan syariah yang terkait dengan sejumlah satuan kerja di Bank Indoensia. Pelatihan ini juga perlu dilakukan bagi mahasiswa maupun akademisi di perguruan tinggi dengan harapan mahasiswa tersebut merupakan potensi SDI yang dapat bekerja di bank syariah atau minimal menjadi pengguna jasa bank syariah. Sedangkan pelatihan bagi dosen diperlukan agar masyarakat kampus dapat bersiap dengan program studi mengenai bank syariah maupun ekonomi syariah, yang pada gilirannya dapat menghasilkan sarjana-sarjana dengan keahlian di bidang perbankan dan ekonomi syariah. Dalam upaya mewujudkan bankir- bankir syariah yang istiqamah terhadap nilai-nilai syariah maka pelatihan,khususnya mengenai aspek nilai-nilai Islam, tetap diperlukan bagi SDI bank-bank syariah yang telah beroperasi. Pelatihan aspek syariah khususnya dasar-dasar fiqih juga dibutuhkan bagi pengawas bank syariah. Sedangkan bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) perlu diberikan pelatihan mengenai aspek perbankan sehingga anggota DPS yang bertugas mengawasi aspek syariah dapat mengerti mekanisme kerja sebuah bank.
4. Menggalang kerjasama dengan berbagai instansi terkait Untuk lebih memberdayakan perbankan syariah dibutuhkan mitra dari lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya. Oleh karena itu perlu dijalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait seperti Departemen Keuangan,Departemen Koperasi, Departemen Perdagangan dan Industri serta lembaga- lembaga terkait lainnya. Melalui kerjasama ini akan tercipta kesadaran dari berbagai lembaga khususnya lembaga pemerintah akan pentingnya peranan mereka untuk dapat berkontribusi dalam mengembangkan ekonomi syariah umumnya dan perbankan syariah khususnya. Diharapkan melalui kerjasama yang baik akan dilahirkan ketentuan- ketentuan yang sesuai bagi LKS-LKS seperti BMT, asuransi syariah, perusahaan modal ventura syariah, reksa dana syariah dan lain-lain, yang merupakan mitra bagi bank-bank syariah.
5. Melanjutkan penelitian preferensi dan perilaku konsumer terhadap bank syariah Penelitian ini dapat dilanjutkan pada propinsi-propinsi yang potensial bagi pengembangan perbankan syariah seperti Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, dan Riau. Hal ini perlu dilakukan untuk melengkapi peta potensi pengembangan perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh bank-bank yang akan konversi maupun membuka KCS.
6. Mempersiapkan teknologi informasi Saat ini teknologi informasi yang dimiliki BPRS sangat terbatas, maka untuk mempercepat monitoring kegiatan BPRS diperlukan komputerisasi yang dilengkapi dengan teknologi informasi yang memungkinkan Bank Indonesia dapat mengikuti perkembangan BPRS dari hari kehari. Sedangkan untuk BUS dan UUS sebaiknya segera dipersiapkan teknologi informasi yang memungkinkan Bank Indonesia dapat melakukan real time supervision.

Kebijakan Strategis Jangka Menengah (2004-2008)
1. Mempersiapkan Lembaga Penjamin Pembiayaan Syariah. Kehadiran lembaga penjamin akan sangat menentukan kemampuan bank syariah dalam menggerakkan sektor riil melalui alokasi pembiayaan mudharobah ke daerah pedesaan dan UKM. Lembaga ini yang akan melakukan investigasi mengenai perilaku mitra yang dapat dipercaya (amanah) dalam mengelola dana dan memiliki kemampuan berusaha. Bila perilaku amanahnya diragukan dan kemampuannya rendah tidak akan dijamin dalam memperoleh pembiayaan. Nasabah-nasabah yang masih rendah kemampuannya, diberikan pelatihan sehingga eligible untuk memperoleh pembiayaan bank syariah dan dijamin oleh lembaga tersebut. Bank syariah akan memperoleh kembali dananya bila terjadi kegagalan nasabah karena negligence ataupun moral failure. Namun, bila kegagalan karena normal business loss maka bank turut menanggung kerugian tersebut.
2. Mendorong terbentuknya Islamic Trade Center. Lembaga ini merupakan lembagapenyedia informasi mengenai skim-skim pembiayaan maupun investasi yang dimiliki bank syariah dan informasi kegiatan produktif sektor riil yang mungkin dibiayai oleh bank syariah. Penyediaan informasi yang menggunakan teknologi informasi ini diharapkan dapat menciptakan linkages antara sektor riil dan sektor keuangan syariah.
3. Memberdayakan pengawasan aspek syariah. Selama ini pengawasan aspek syariah (sharia audit), yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk oleh DSN, dirasakan belum optimal. Beberapa hal yang diperkirakan menjadi penyebab adalah kurangnya independensi DPS terhadap bank syariah dan terbatasnya alokasi waktu anggota DPS. Dalam kondisi demikian, perlu dipikirkan agar anggota DPS dapatindependen sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan efektif. Disamping itu perlu dipertimbangkan kemungkinan sentralisasi pengawasan aspek syariah dan berada pada DSN, sehingga pengawasan aspek syariah dilakukan secara periodic dan sejalan dengan kegiatan program pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Alternatif lain, adalah perlu dipersiapkan syariah auditor yang merupakan ahli-ahli syariah yangmempunyai kemampuan perbankan syariah dan memiliki independensi seperti akuntan publik.

Kebijakan Strategis Jangka Panjang (2006-2011)
1. Mempersiapkan pembentukan Special Purpose Company (SPC) Kebijakan strategis jangka panjang yang sangat mendasar adalah mempersiapkan terbentuknya SPC yang memiliki fungsi sebagai berikut: memastikan keterkaitan antara sekuritisasi dengan aktivitas produktif di sektor riil guna penciptaan pasar primer menciptakan pasar sekunder; dan menyediakan layanan bagi partisipan pasar (paying agents and custodian). Keberadaan SPC harus dipersiapkan setelah perbankan syariah memiliki peran yang besar dalam pembiayaan sektor riil. Adanya pertumbuhan pembiayaan sektor riil yang cukup beragam memungkinkan dilakukan sekuritisasi aset-aset syariah. Adanya SPC akan dapat memperbaiki efisiensi pengelolaan likuiditas, karena dana idle dapat diperkecil.
2. Mempersiapkan pembentukan BiroEkonomi Syariah Sesuai dengan UU No. 23 tahun 1999, bahwa tugas pengaturan dan pengawasan bank akan diserahkan secara bertahap kepada Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), maka hal tersebut juga akan berlaku bagi pengaturan dan pengawasan bank syariah. Sehubungan dengan baru akan dilengkapinya regulasi dan infrastruktur perbankan syariah, maka sebaiknya penyerahan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dilakukan setelah tercapainya tujuan jangka menengah pada tahun 2008, yaitu bank syariah sudah semakin berperan dalam pembiayaan sektor riil. Konsekuensi dari penyerahan tugas tersebut adalah kegiatan pengaturan, pengawasan dan perizinan bank syariah akan beralih dari Biro Perbankan Syariah di Bank Indonesia kepada LPJK. Dalam konteks tersebut perlu dipertimbangkan untuk mempersiapkan berdirinya Biro Ekonomi Syariah, yang bertugas untuk melanjutkan penelitian dan pengembangan kebijakan-kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal tersebut menjadi penting karena diperkirakan transmisi kebijakan moneter pada saat itu sudah dapat dilakukan melalui bank-bank syariah.

2.2 Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Saat ini perbankan syariah telah menjadi fenomena global, termasuk di negara-negara yang tidak berpenduduk mayoritas muslim. Berdasarkan prediksi McKinsey tahun 2008, total aset pasar perbankan syariah global pada tahun 2006 mencapai 0,75 miliar dolar AS. Diperkirakan pada tahun 2010 total aset mencapai satu miliar dolar AS. Tingkat pertumbuhan 100 bank syariah terbesar di dunia mencapai 27 persen per tahun dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan 100 bank konvensional terbesar yang hanya mencapai 19 persen per tahun. Karena itu, agar lebih optimal dalam memanfaatkan fenomena global tersebut, perbankan syariah Indonesia harus melakukan inisiatif dalam pengembangan pasarnya. Besarnya potensi pasar yang masih sangat terbuka bagi pengembangan perbankan syariah (market development), setidaknya tercermin dari jumlah rekening milik masyarakat pengguna jasa bank pada bank konvensional yang telah mencapai lebih dari 80 juta rekening.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah dirumuskan dalam kerangka program akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah Indonesia, sebagai upaya untuk menunjukkan keatraktifan pasar perbankan syariah Indonesia, Bank Indonesia telah menetapkan visi 2010 pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia. sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN dan penetapan target pencapaian secara bertahap yaitu:
• Fase I (2008): ''Membangun Pemahaman Perbankan Syariah Sebagai Lebih dari Sekedar Bank (Beyond Banking)'', Pencapaian target aset sebesar Rp 50 T; Pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 40 persen.
• Fase II (2009): ''Menjadikan Perbankan Syariah Indonesia Sebagai Perbankan Syariah Paling Atraktif di ASEAN'', Pencapaian target aset sebesar Rp 87 T; Pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 75 persen.
• Fase III (2010): ''Menjadikan Perbankan Syariah Indonesia Sebagai Perbankan Syariah Terkemuka di ASEAN'', Pencapaian target aset sebesar Rp 124 T; Pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 81 persen. Untuk mewujudkan visi baru pengembangan pasar perlu dilakukan serangkaian program utama pelaksanaan Grand Strategy pengembangan pasar yaitu:
A. Program Pencitraan baru perbankan syariah
Visi baru pengembangan sebagai pasar yang atraktif itu akan dipayungi program pencitraan baru dengan memposisikan perbankan syariah sebagai perbankan yang saling meng untungkan kedua belah pihak yang ditunjang berbagai keunikan seperti konsep perbankan yang memiliki keanekaragaman produk dengan skema variatif dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak, oleh tenaga perbankan yang kompeten dalam keuangan dan beretika, didukung IT system yang up date & user friendly, serta fasilitas ahli investasi, keuangan dan syariah. Positioning dan diferensiasi tersebut akan membawa arti bahwa sesungguhnya perbankan syariah ''lebih dari sekedar bank''.
B. Program Pengembangan Segmen Pasar Perbankan Syariah.
Untuk mendukung pencitraan baru, terutama dalam mengubah persepsi perbankan syariah yang ekslusif untuk golongan tertentu. Program pengembangan segmentasi akan berguna untuk mengkonkretkan langkah positioning ke benak konsumen yang menjadi target market. Sebagai acuan para pelaku untuk mengembangkan pasar perbankan syariah, telah dipetakan segmentasi baru konsumen perbankan syariah Indonesia berdasarkan orientasi perbankan dan profil psikografisnya menjadi lima segmen: mereka yang sangat mengutamakan penggunaan bank syariah (“pokoknya syariah”), mereka yang ikut-ikutan, mereka yang mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan kemudahan akses, mereka yang menggunakan bank syariah sebagai sarana pembayaran gaji dan transaksi bisnis, dan segmen mereka yang mengutamakan penggunaan jasa bank konvensional yang telah ada. Melalui riset pasar terhadap nasabah perbankan syariah dan konvensional terlihat adanya paradoks dalam perilaku konsumen perbankan. Paradoks pengguna disebabkan oleh pengguna perbankan syariah di Indonesia cenderung berperilaku pragmatis, bahkan nasabah dari segmen ''pokoknya syariah'‘ ternyata juga adalah nasabah bank konvensional. Potret nasabah perbankan di Indonesia umumnya sudah memahami keunggulan masing-masing perbankan dimana perbankan konvensional unggul dalam jaringan yang luas dan memiliki fasilitas layanan yang handal dan luas yang pada saat ini belum bisa ditandingi oleh perbankan syariah. Di sisi lain, perbankan syariah unggul karena karakteristik produk, sehingga mereka ingin menggunakan kedua jenis perbankan.
C. Program pengembangan produk
Beberapa inisiatif program pengembangan produk antara lain dalah perumusan keunikan dan value proposition produk dan jasa perbankan syariah yang akan ditawarkan kepada masyarakat, mendorong mirroring produk dan jasa internasional, mendorong foreign owned sharia bank untuk membawa produk-produk yang sukses di luar negeri ke Indonesia, serta streamlining perizinan produk.
D. Program peningkatan pelayanan.
Dari survei tingkat kepuasan terhadap simpanan bank konvensional dan bank syariah (persen), kualitas layanan perbankan syariah lebih baik di core benefit yang ditawarkan sementara kualitas layanan perbankan syariah masih perlu ditingkatkan dalam aspek jaringan pelayanan. Sedangkan dilihat dari tingkat kepuasan terhadap pinjaman bank konvensional dan bank syariah (persen) kualitas perbankan syariah lebih baik hampir di semua aspek. Kualitas layanan perbankan syariah yang ternyata tidak kalah dibandingkan perbankan konvensional akan terus diupa yakan. Peningkatan kualitas layanan perbankan syariah diarahkan ke memperkecil gap ekspektasi dan layanan sebagai lembaga yang universal dan handal.
E. Program sosialisasi dan komunikasi
Terhadap stakeholders yang terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk pengembangan pasar untuk mensosialisasikan paradigma baru pengembangan industri perbankan syariah Indonesia yang modern, terbuka, dan melayani seluruh golongan masya rakat Indonesia tanpa terkecuali. Berbagai program sosialisasi dan komunikasi dalam rangka edukasi publik seluruhnya diarahkan agar sejalan dengan Positioning bank syariah yang telah direkomendasikan oleh Grand Strategy, yaitu sebagai “Lebih dari Sekedar Bank (Beyond Banking) “.
F. Program Akselerasi dan iB Marketing Campaign 2008
Sebagaimana telah dipahami, bahwa program akselerasi perbankan syariah yang dicanangkan pada penghujung tahun 2006, kini telah memasuki tahun kedua. Sebagai bagian dari program tersebut, maka pada tanggal 19 Januari 2008 yang lalu di Festival Ekonomi Syariah secara resmi Deputi Gubernur Bank Indonsesia, Siti Ch Fadjrijah telah meluncurkan program iB Marketing Campaign 2008 dan mencanangkan peru musan Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah. Program tersebut merupakan serangkaian kegiatan komunikasi/ sosialisasi dalam rangka meningkatkan public awareness, yang tidak hanya melibatkan Bank Indonesia, namun dengan menyertakan industri perbankan syariah. Dengan adanya program ini diharapkan terjadi keselarasan dan sinergi antara kebijakan dan program BI dengan industri dalam meningkatkan awareness publik mengenai bank syariah.
2.3 Memanfaatkan Peluang Di Tengah Krisis
2.3.1 Berkembangnya Perbankan Syariah
Meroket atau tingginya tingkat suku bunga pada hampir di semua Bank Konvensional akibat krisis moneter pada tahun 1997-1998 lalu, menyebabkan semakin tingginya biaya modal (cost of capital) yang dibutuhkan pada sektor usaha yang pada akhirnya menurunkan kemampuan usaha pada sektor produksi.
Sementara itu dari sisi perbankan, mereka harus dihadapkan pada kewajiban membayar imbalan bunga (return) kepada para deposan dengan tingkat suku bunga pasar yang pada saat itu hingga mencapai lebih dari 70%.
Merupakan hal yang wajar pula, jika sebagian besar nasabah penerima kredit dari Perbankan Konvensional waktu itu mengalami gagal bayar (default), karena tidak mampu membayar kewajiban dengan tingkat suku bunga yang melambung tinggi. Akibatnya kemudian adalah penyaluran pembiayaan yang bermasalah (Non-Performing Loan/ NPL) semakin meningkat.
Pertanyaannya pada saat itu adalah, bagaimana mungkin perbankan dapat menyalurkan kredit kepada sektor riil dengan tingkat suku bunga yang begitu tinggi? Kondisi inilah yang pada akhirnya berhasil membawa dan membentuk opini publik bahwa peran Perbankan Konvensional sebagai lembaga intermediasi dan investasi ternyata tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya atau boleh dibilang telah gagal menjalankan fungsinya.
Sekarang, marilah kita analisa dimanakah keunggulan dan bagaimanakah Perbankan Syariah bisa bertahan lebih baik dibalik terperosoknya Perbankan Konvensional yang berjalan terseok-seok bahkan hampir berhenti saat krisis moneter melanda Indonesia.
Prinsip syariah itu sendiri sebenarnya mengacu pada pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai inilah yang kemudian diaplikasikan dalam pengaturan Perbankan Syariah saat ini, termasuk juga di Indonesia.
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi Islam, dimana didalamnya diatur mengenai larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan dengan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil (equity based financing).
Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul, sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Keperkasaan Perbankan Syariah sudah teruji dan tetap bertahan saat krisis moneter yang justru berhasil melibas Perbankan Konvensional.
Secara jangka panjang, konsep Perbankan Syariah ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja (baca: nasabah), tetapi juga dirasakan oleh pengelola modal sebagai refleksi prinsip syariah dengan melihat sisi nilai-nilai keadilan.
Berbeda dengan Perbankan Konvensional yang sebagian besar mengelola dana nasabah, yang mereka kumpulkan ke pasar keuangan seperti pasar modal dan pasar uang yang bersifat spekulatif, Perbankan Syariah justru melarang pengelolaan dana kedalam instrumen-instrumen keuangan yang bersifat spekulatif atau bisa dibilang sejenis judi (maisir).
Keberhasilan Perbankan Syariah menghadapi hempasan krisis moneter yang melanda kita pada tahun 1997-1998 lalu lebih disebabkan karena mereka menerapkan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan cara-cara yang diperkenankan (halal), serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat), apalagi yang dilarang dalam Islam (haram)
Jatuhnya Perbankan Konvensional saat krisis melanda merupakan sebuah peluang yang justru harus dimanfaatkan oleh Perbankan Syariah untuk unjuk gigi dan semakin mengukuhkan keberadaannya dalam kancah Perbankan Nasional kita.
2.3.2 Mensejajarkan Diri dengan Perbankan Konvensional melalui Konsep “Marketing Mix“
Diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada 16 Juli 2008 lalu semakin memperkuat basis Perbankan Syariah di Indonesia. Payung hukum ini juga bisa digunakan oleh Perbankan Syariah untuk mensejajarkan diri dengan Perbankan Konvensional di Indonesia.
Berdasarkan cetak biru (blue print) Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, diharapkan pada tahun 2009 ini, peningkatan aset bisa mencapai 7%, dan ditahun 2015 mendatang diharapkan akan mencapai angka 15% dari total aset Perbankan Nasional.
Dengan melihat fakta yang ada saat ini, harapan pencapaian angka-angka tersebut dari tahun ke tahun cukup meragukan, hal ini mengingat target untuk tahun 2008 saja yang bisa kita lihat melalui Laporan Perkembangan Perbankan Syariah (LPPS) tahun 2008, pangsa pasarnya hanya berhasil dicapai sekitar 2,14% dari total aset perbankan nasional, atau hanya separuhnya dari target yang diharapkan sebesar 5% dalam cetak biru (blue print) Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia.
Butuh waktu yang lama dan kerja keras, jika Perbankan Syariah ingin mencapai target-target tersebut sehingga bisa mensejajarkan diri dengan Perbankan Konvensional. Ada banyak hal yang harus dibenahi, baik itu secara internal maupun eksternal.
Dalam ilmu marketing kita mengenal konsep klasik Marketing Mix untuk melakukan penetrasi pasar, dimana untuk menembus pasar diperlukan beberapa strategi terhadap masing-masing komponen yang terdiri atas Product (Produk), Price (Harga), Place (Tempat atau Saluran Distribusi), dan Promotion (Promosi), yang dalam perkembangannya kini, telah mengalami penambahan lagi menjadi: People (Orang), Phisical Evidence (Bukti Fisik), dan Process (Proses).
Menganalogikan strategi Perbankan Syariah berdasarkan konsep Marketing Mix adalah hal yang sangat menarik dan juga merupakan sebuah keniscayaan untuk mempercepat Pengembangan Perbankan Syariah ditanah air ini, oleh karena itu sekarang marilah kita coba telaah satu persatu elemen Marketing Mix tersebut:
1. Product (Produk)
Sama halnya dengan Perbankan Konvensional, produk yang dihasilkan dalam Perbankan Syariah bukan berupa barang, melainkan berupa jasa.
Ciri khas jasa yang dihasilkan haruslah mengacu kepada nilai-nilai syariah atau yang diperbolehkan dalam Al-quran, namun agar bisa lebih menarik minat konsumen terhadap jasa perbankan yang dihasilkan, maka produk tersebut harus tetap melakukan strategi “differensiasi” atau “diversifikasi” agar mereka mau beralih dan mulai menggunakan jasa Perbankan Syariah.
2. Price (Harga)
Merupakan satu-satunya elemen pendapatan dalam Marketing Mix. Menentukan harga jual produk berupa jasa yang ditawarkan dalam Perbankan Syariah merupakan salah satu faktor terpenting untuk menarik minat nasabah.
Menterjemahkan pengertian harga dalam Perbankan Syariah bisa dianalogikan dengan melihat seberapa besar pengorbanan yang dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan sebuah manfaat dalam bentuk jasa yang setimpal atas pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh konsumen tersebut.
Ketika jasa yang dihasilkan oleh Perbankan Syariah mampu memberikan sebuah nilai tambah (keuntungan) lebih dari Perbankan Konvensional pada saat ini, artinya harga yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah tersebut mampu bersaing bahkan berhasil mengungguli Perbankan Konvensional.
3. Place (Tempat atau Saluran Distribusi)
Merupakan hal yang tidak kalah penting dengan unsur-unsur “P” sebagaimana sudah disebutkan diatas. Melakukan penetrasi pasar Perbankan Syariah yang baik tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tempat atau saluran distribusi yang baik pula, untuk menjual jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Menyebarkan unit pelayanan perbankan syariah hingga kepelosok daerah adalah sebuah keharusan jika ingin melakukan penetrasi pasar dengan baik. Dibutuhkan modal yang tidak sedikit memang jika harus dilakukan secara serentak atau bersamaan.
Paling tidak dibutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap atau bisa juga dengan melakukan sistem kerjasama (partnership) dengan unit-unit pelayanan sejenis agar jasa yang ditawarkan dengan berbasiskan syariah tersebut bisa sampai dan menyebar hingga kepelosok-pelosok daerah di Indonesia.
Jika pelayanan Perbankan Syariah bisa dilakukan dimana saja diseluruh Indonesia, maka bisa dipastikan penetrasi pasar Perbankan Syariah akan lebih cepat berhasil.
4. Promotion (Promosi)
Juga akan menjadi salah satu faktor pendukung kesuksesan Perbankan Syariah. Jangan dulu kita mengajukan pertanyaan mengenai mahluk apakah Perbankan Syariah itu kepada masyarakat di pedesaan? Ajukan saja lebih dahulu pertanyaan tersebut kepada masyarakat perkotaan yang idealnya sudah tak begitu asing dengan istilah Perbankan Syariah.
Fakta yang ada saat ini adalah sering kali kita temui bahwasanya pada masyarakat perkotaan yang justru dianggap lebih tahu, malah tidak mengetahui dengan jelas mahluk apakah Perbankan Syariah itu?
Dalam marketing, efektivitas sebuah iklan seringkali digunakan untuk menanamkan “brand image” atau agar lebih dikenal keberadaannya. Ketika “brand image” sudah tertanam dibenak masyarakat umum, maka menjual sebuah produk, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa akan terasa menjadi jauh lebih mudah.
Kurangnya sosialiasi atau promosi yang dilakukan oleh Perbankan Syariah bisa menjadi salah satu penyebab lambannya perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia pada saat ini. Diperlukan biaya yang tidak sedikit memang untuk melakukan kegiatan promosi atau sejenisnya.
Elemen-elemen tersebut diatas, merupakan konsep klasik Marketing Mix, yang dalam perkembangan terkininya juga sudah dimasukan beberapa indikator tambahan terbaru, seperti berikut ini:
5. People (Orang)
Bisa kita interpretasikan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) dari Perbankan Syariah itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan berhubungan dengan nasabah (customer), SDM ini sendiri juga akan sangat berkorelasi dengan tingkat kepuasan para pelanggan Perbankan Syariah.
SDM yang dimiliki oleh Perbankan Syariah saat ini masih dirasakan kurang, baik dari segi jumlah maupun dari sisi pengetahuan yang memadai terhadap produk Perbankan Syariah yang ditawarkan kepada nasabah.
Menempatkan SDM pada tempat yang sesuai dengan kapasitasnya (the right man on the right place), memang memerlukan sebuah strategi manajemen SDM yang cukup baik, karena jika strategi yang diimplementasikan keliru, maka akan berakibat fatal terhadap tingkat kepuasan pelanggan secara jangka panjang.
6. Process (Proses)
Saat ini merupakan salah satu unsur tambahan Marketing Mix yang cukup mendapat perhatian serius dalam perkembangan ilmu Marketing. Dalam Perbankan Syariah, bagaimana proses atau mekanisme, mulai dari melakukan penawaran produk hingga proses menangani keluhan pelanggan Perbankan Syariah yang efektif dan efisien, perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi perkembangan Perbankan Syariah agar dapat menghasilkan produk berupa jasa yang prosesnya bisa berjalan efektif dan efisien, selain itu tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh nasabah Perbankan Syariah.
1. Phisical Evidence (Bukti Fisik)
Produk berupa pelayanan jasa Perbankan Syariah merupakan sesuatu hal yang bersifat in-tangible atau tidak dapat diukur secara pasti seperti halnya pada sebuah produk yang berbentuk barang. Jasa Perbankan Syariah lebih mengarah kepada rasa atau semacam testimonial dari orang-orang yang pernah menggunakan jasa Perbankan Syariah.
Cara dan bentuk pelayanan kepada nasabah Perbankan Syariah ini juga merupakan bukti nyata yang seharusnya bisa dirasakan atau dianggap sebagai bukti fisik (phisical evidence) bagi para nasabahnya, yang suatu hari nanti diharapkan akan memberikan sebuah testimonial positif kepada mayarakat umum guna mendukung percepatan perkembangan Perbankan Syariah menuju arah yang lebih baik lagi dari saat ini.
Ketujuh elemen “P” sebagaimana sudah disampaikan diatas, meskipun hanya dalam tataran konsep semata dan belum menyentuh pembahasan secara mendetail, paling tidak bisa menjadi sebuah tawaran konsep alternatif yang sangat realistis dan bukanlah hal yang abstrak. Semuanya bisa direalisasikan guna mendukung keberhasilan percepatan perkembangan Perbankan Syariah agar bisa berdiri sejajar bahkan melebihi Perbankan Konvensional saat ini.
Dalam segala bidang, sesungguhnya ada tiga hal penting yang idealnya harus berjalan ber-iringan yang akan menjadi kunci sukses sebuah “keberhasilan”, termasuk juga dalam bidang Perbankan Syariah. Hal yang pertama adalah “kemauan”, hal yang kedua adalah “kemampuan”, dan hal yang terakhir adalah “kesempatan”.
Memiliki “kemauan” yang keras serta “kemampuan” yang cukup tinggi tanpa di-iringi oleh adanya “kesempatan”, adalah sebuah nol besar untuk menuju keberhasilan. Sementara itu memiliki “kemauan” yang keras serta “kesempatan” yang terbuka lebar tanpa di-iringi oleh “kemampuan” yang cukup tinggi, juga sangat mustahil untuk mencapai sebuah keberhasilan. Disisi lainnya, jika kita memiliki “kemampuan” yang cukup tinggi serta “kesempatan” yang terbuka lebar, tanpa di-iringi oleh “kemauan” yang keras, juga merupakan hal yang sia-sia untuk mewujudkan sebuah keberhasilan.
Salah satu unsur saja tidak kita miliki, “keberhasilan” hanyalah sebuah khayalan semata dan merupakan sebuah mimpi yang tak pernah berujung.




































BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan

3.2 Saran

































DAFTAR PUSTAKA

 Arifin, Zainul, (1998). Strategi Pengembangan Perbankan Bagi Hasil di Indonesia. Sespibi: Bank Indonesia.
 Mannan, M. A. (2000). Islamic Economics: Theory and Practice, Seminar Paper in Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
 Mills, Paul S. dan John R. Presley, (1997). The Prohibition of Interest in Western Literature. Workshop on Islamic Economics: Islamic Foundation.
 Muslehuddin, Mohammad, (1974). Sistem Perbankan Dalam Islam. Terjemahan oleh Aswin Simamora (1990), Jakarta: Rineka Cipta.
 Siddiqi, Nejatullah (1981). Banking without Interest. Lahore, PK: Islamic Publications Ltd.














DAFTAR PUSTAKA


 Arifin, Zainul, (1998). Strategi Pengembangan Perbankan Bagi Hasil di Indonesia. Sespibi: Bank Indonesia.
 Mannan, M. A. (2000). Islamic Economics: Theory and Practice, Seminar Paper in Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
 Mills, Paul S. dan John R. Presley, (1997). The Prohibition of Interest in Western Literature. Workshop on Islamic Economics: Islamic Foundation.
 Muslehuddin, Mohammad, (1974). Sistem Perbankan Dalam Islam. Terjemahan oleh Aswin Simamora (1990), Jakarta: Rineka Cipta.
 Siddiqi, Nejatullah (1981). Banking without Interest. Lahore, PK: Islamic Publications Ltd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar